Rabu, 04 Desember 2013

Etika Bisnis Islam



PEMBAHASAN
A.           Penerapan filsafat dan aksioma islam dalam etika bisnis
1.    Penerapan konsep keesaan dalam etika bisnis[1]
Menurut konsep keesaan seorang pengusaha muslim tidak akan:
a.              Berbuat diskriminatif terhadap pekerja, pemasok, pembeli atau siapapun pemegang saham perusahaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, ataupun agama.
b.             Dapat dipaksa untuk berbuat tidak etis, karena ia hanya takut dan cinta kepada Allah SWT. Ia selalu mengikuti aturan perilaku yang sama dan satu, dimanapun apakah itu dimasjid, di dunia kerja atau aspek apapun dalam kehidupannya.
c.              Menimbun kekayaannya dengan penuh keserakahan. Konsep amanah atau kepercayaan memiliki makna yang sangat penting baginya karena ia sadar bahwa semua harta dunia bersifat sementara dan harus dipergunakan secara bijaksana. Tindakan seorang muslim tidak semata-mata dituntun oleh keuntungan, dan tidak demi mencari kekayaan dengan cara apapun.
2.    Penerapan konsep keseimbangan dalam etika bisnis
Prinsip keseimbangan atau kesetaraan berlaku baik secara harfiah maupun kias dalam dunia bisnis. Sebagai contoh Allah SWT memperingatkan para pengusaha muslim untuk:
“sempunakanlah takaranmu apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar, itulah yang lebih utama dan lebih baik akibatnya”
3.    Penerapan konsep kehendak bebas dalam etika bisnis
Berdasarkan konsep kehendak bebas, manusia memiliki kebebasan untuk membuat kontrak dan menepatinya atau pun mengingkarinya. Seorang muslim, yang telah menyerahkan hidupnya kepada kehendak Allah SWT, akan menepati semua kontrak yang telah dibuatnya.
4.    Penerapan konsep tanggung jawab dalam etika bisnis
Jika seorang pengusaha muslim berperilaku secara tidak etis, ia tidak dapat menyalahkan tindakannya pada persoalan tekanan bisnis ataupun pada kenyataan bahwa setiap orang juga berperilaku tidak etis. Ia juga harus memikul tanggung jawab tertinggi atas tindakannya sendiri.
5.    Penerapan konsep kebajikandalam etika bisnis
Menurut al ghazzali, terdapat enam bentuk kebajikan:
a.              Jika seorang membutuhkan sesuatu, maka orang lain harus memberkannya, dengan mengambil keuntungan yang sedikit mungkin.
b.             Jika seorang membeli sesuatu dari orang miskin, akan lebih baik baginya untuk kehilangan sedikit uang dengan membayarnya lebih dari harga sebenarnya.
c.              Dalam mengabulkan hak pembayaran dan pinjaman, seseorang hrus bertindak secara bijaksana dengan memberi waktu yang lebih banyak kepada sang peminjam untuk meringankan beban sang peminjam.
d.             Sudah sepantasnya bahwa mereka yang ingin mengembalikan barang-barang yang telah dibeli seharusnya diperbolehkan untuk melakukanny demi kebajikan.
e.              Merupakan tindakan yang sangat baik bagi sang peminjam jika mereka membayar hutangnya tanpa harus diminta.
f.              Ketika menjual barang secara kredit seseorang harus cukup bermurah hati, tidak memaksa membayar ketika orang tidak mampu membayar dalam waktu yang telah ditetapkan.
B.     Nilai dasar dan prinsip umum etika bisnis islam[2]
Munculnya wacana pemikiran etika bisinis, didorong oleh realitas bisnis yang mengabaikan nilai – nilai moralitas. Bisnis adalah aktivitas ekonomi manusia yang bertujuan semata – mata mencari laba. Karena itu, cara apapun boleh dilakukan demi meraih tujuan tersebut. Namun ada juga yang berpendapat bahwa bisnis bisa disatukan dengan etika. Kalangan ini beralasan bahwa etika merupakan alasan – alasan rasional tentang semua tindakan manusia dalam semua aspek kehidupannya, tak terkecuali aktivitas bisnis. Secara umum, bisnis merupakan suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasaguna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, atau juga sebagai suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dalam realitas bisnis kekinian terdapat kecendrungan bisnis yang mengabaikan etika. Persaingan dalam dunia bisnis adalah persaingan kekuatan modal. Pelaku bisnis dengan modal besar berusaha memperbesar jangkauan bisnisnya hingga para pengusaha kecil semakin terseret. Adanya prakti monopoli – oligopoli semakin memperparah kondisi diatas. Demikian juga praktek KKN telah memainkan peran penting dalam proses tersebut. Krisis moneter yang berkepanjangan di Indonesia, pada kenyataannya tidak bisa dilepaskan dari proses kegiatan perekonomian yang demikian, yakni menipisnya nilai – nilai mralitas dalam aktivitasnnya. Dari realitas inilah yang melahirkan anggapan bahwa bisnis ialah dunia hitam. Berdasarkan pemaparan diatas maka nili dasar dan prinsip umum etika bisnis dalam perspektif islam, yaitu etika bisnis ang mengedepankan nilai – nilai Al – Qur’an.
Adapun nilai dasar dan prinsip etika bisnis islam yaitu :
1.      tauhid, ada prinsip umumnya yaitu kesatuan dan integrasi serta kesamaan.
2.      khilafah, ada prinsip umum yaitu intelektualitas, kehendak bebas, tanggung jawab dan akuntabilitas.
3.      ibadah, prinsip umumnya  seperti penyerahan total.
4.      tazkiyah, prinsip umumnya yaitu kejujuran, keadilan dan keterbukaan.
5.      Ihsan prinsip umumnya yaitu kebaikan bagi orang lain dan kebersamaan.



C.     Hubungan bisnis dan tantangan pengembangannya[3]
Dalam berbisnis tentu ada kendala yang akan dihadapi seperti :
Jenis Hubungan
Pelaku Bisnis
Tantangan






Perusahaan dengan karyawan
Manajer
Recuitment,kontra kerja, pelatihan, penggajian, promosi, perilaku jender, situasi kerja, menghormati privasi, pemberhentian kerja, program pensiun dan penghargaan atas prestasi kerja.

Karyawan
Mendukung perkembangan perusahaan, menjaga nama baik dan rahasia perusahaan, membangun hubungan dialogis, merubah konflik kepentingan menjadi sinergi.

Perusahaan dan pelaku utama bisnis
Supplier
Pembiayaan dan pengawasan input (KKN), Kehalalan input.

Pemegang saham/pemilik/mitra bisnis
Tirani mayoritas distribusi keuntungan atau kerugian

Terhutang/ debtor
Praktek riba ,penjadwalan ulang hutang

pesaing
Monopoli pesaing yang fair (jujur dan terbuka)

Masyarakat umum
Kelayakan harga, pelestarian/perusakan lingkunan, fungsi sosial.


[1] Muhammad, Etika Bisnis Islam ( Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004), hlm. 65 -68.
[2] Muhammad, Etika Bisnis Islam ( Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004), hlm. 68 -72.
[3] Muhammad, Etika Bisnis Islam ( Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004), hlm. 74.

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Newer Post