PENDAHULUAN
Politik ekonomi merupakan suatu pemikiran dimana mensingkronkan antara pemikiran ekonomi dengan pemikiran politik yang nantinya akan menjadi suatu dasar pemikran baru. Dalamdunia politik, selain membahas ilmu politik kenegaraan juga membahas tentang politik berekonomi dan social. Ekonomi pada umumnya membahas tentang bagaimana mensejahterakan masyarakat dan memberikan kenyamanan dalam bertransaksi bidang ekonomi.
Dalam hal ini pemikiran tentang politik yang mengatur perekonomian suatu bangsa sangatlah banyak dibahas. Politik biasanya membahas tentang cara – cara mempertahankan kehidupan bernegara serta menjaga stabilitas negaranya. Politik ekonomi juga sering disebut dengan cara mengatur dan menstabilkan nilai – nilai perekonomian disuatu Negara dengancara mengatur posisi antara suatu kenaikan harga dan lain sebagainya.
Politik yang keras dan tidak memihak kepada rakyat dapat membuat masyarakatnya jenuh dan bosan bahkan menjadikan mereka tidak pro dengan peraturan pemerintah yang telah dibuat. Biasanya ketika pihak pemerintah menaikan harga tanpa peduli kebutuhan dan kemampuan rakyatnya maka rakyat menjerit dan berdemo akan adanya hal tersebut.
Begitu juga dengan politik ekonomi, pengaturan yang tepat dan memihak pada rakyat akan menimbulkan suatu keharmonisan dalam sebuah pemerintahan. Maka dari itu dapat dilihat nantinya dalam makalah ini tentang perekonomian dan sistem politik menurut para ulama dan pemkir – pemikir islam. Juga akan disematkan nantinya tentang ayat dan hadits yang berkaitan tentang kebijakan – kebijakan pemerintah terhadap politik ekonomi suatu Negara yang berdasarkan Al – Qur’an danHadits.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Politik Ekonomi
Politik ekonomi yaitu keseluruhan tindakan pemerintah yang bertujuan untuk mempengaruhi secara langsung dengan satu atau beberapa cara atau dengan kata lain politik ekonomi adalah kebijakan yang dijalankan untuk memperbaiki keburukan ekonomi yang sedang berlangsung. Misalnya, untuk memperbaiki inflasi maka pemerintah atau pemegang otoritas moneter dalam hal ini Bank Indonesia akan melaksanakan politik ekonomi yang disebut politik moneter. Politik meneteratau tindakan moneter yang dijalankan untuk menekan laju inflasi adalah menaikkan diskonto, melaksanakan operasi pasar terbuka, dan meningkatkan cadangan umum bank-bank komersial. Tujuan politik ekonomi yaitu agar kehidupan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik atau lebih meningkat.
Akibat dari adanya ekonomi politik tersebut karena :
1. Proses politik dan ekonomi tidak bisa dipisahkan. Ekonomi tentang fenomena kekayaan dan politik kekuasaan saling mempengaruhi, politik menentukan kerangka kegiatan ekonomi dan menyalurkannya kearah tertentu demi memenuhi kepentingan kelompok dominan.
2. Untuk memahami peran penting Negara. Perspektif ekonomi politik menggambarkan dua obyek penting yang interaksinya sangat menentukan arena politik, yaitu pasar dan Negara. Mekanisme pasar dan struktur kekuasaan saling tergantung. Negara menetapkan konteks bagi beroperasinya pasar. Dengan daya paksa, negara mengatur pasar. Sebaliknya hukum pasar tidak bisa diabaikan. Ringkasnya, dalam proses kebijakan mekanisme pasar dan struktur kekuasaan saling terkait. Kebijakan publik adalah hasil dari interaksi antara “pasar” dan “negara”.
3. Akibat kelangkaan sumber daya, tidak ada kebijakan politik yang bisa memuaskan semua pihak secara optimal. Pasti ada pihak yang lebih diuntungkan dan yang lebih dirugikan oleh suatu kebijakan pemerintah.
B. Perkembangan Politik Ekonomi
Di dunia ini perkembangan dalam bidang politik ekonomi sangatlah pesat. Dimulai dari pemikiran – pemikiran tentang politik demokratis yang memihak rakyat sampai politik yang membahas tatanan perekonomian suatu bangsa. Dalam hal ini akan disampaikan tentang pemikiran politik ekonomi secara klasik dan nantinya akan diperbandingkan dengan politik ekonomi masa sekarang. Ayat dan hadits yang akan disampaikan merupakan dasar ijtihad dari beberapa pemikiran ulama klasik. Oleh sebab itu akan banyak yang dibahas dalam politik ekonomi ini.
Pemikiran dari perkembangan islam dalam meraih pemikirannya dari masa Rasulullah SAW hingga masa kontemporer ini mengalami banyak perkembangan yang signifikan. Pemikiran politi ekonomi para ulama – ulama tersebut seperti :
1. Abu Yusuf ( 113 – 182 H/ 731 -798 M)
Merupakan ulama yang memiliki pemikiran terhadap tanggungjawab seorang penguasa terhadap rakyatnya. Dalam pemikirannya tertuang dalam surat yang ditujukan terhadap Penguasa Dinasti Abbasiyah yaitu Khalifah Harun Al – Rasyid yang berisi tentang pertanian dan perpajakan yang kemudian dikenal sebagai kitab al – Kharaj. Dalam hal ini beliau menegaskan tentang sistem pengelolaan tanah prtanian yang beliau sarankan adalah negara dapat ikut mengambil bagian dalam pengelolan dan hasil pertanian dari para pekerja dibanding mengambil dana sewa atas lahan tersebut. Karena dengan pandangan tersebut akan memberikan efek produksi yang lebih maksimal lagi. Hubungan mengenai pajak, beliau memberikan prinsip – prinsip yang jelas mengenai perpajakan yaitu kesanggupan membayar, pemberian waktu yang longgar bagi pembayar pajak dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak.
Pemikiran yang disumbangsihkan dari ulama Abu Yusuf memang banyak memuat tentang keadaan politik dan ekonomi saat itu serta kondisi keuangan publik masa itu, pengontrolan harga, membersihkan praktik penimbunan dalam pasar, monopoli dan hal yang tidak seharusnya berada. Penekanan dalam posisi kesejahteraan rakyat oleh negara juga di fikirkannya melalui pembangunan jembatan dan bendungan serta menggali saluran – saluran besar dan kecil.
2. Muhammad Baqir As – Sadr
Beliau merupakan pemikir ekonomi dengan sistem islam yang lahir pada tahun 1935 di Baghdad. Menurut Sadr, ekonomi islan adalah cara atau jalan yang dipilih oleh islam untuk dijalani dalam rangka mencapai kehidupan ekonominya dan dalam memecahkan masalah ekonomi praktis sejalan dengan konsepnya keadilan. Dengan demikian dalam pemikiran beliau kami mengambil mengenai konsep distribusi dan produksi sebagai beberapa rantai perekonomian dan ditinjau dari sisi islami.
Dalam pemikiran Sadr, antara distribusi dan produksi memiliki titik keseimbangan yaitu pada kepemilikan suatu barang ataupun jasa. Melihat dari pemikiran tentang produksi, beliau membedakan dalam dua aspek yaitu aspek obyektif dan aspek ilmiah yang berhubungan dengan sisi teknis dan ekonomis seperti hukum produksi, fungsi biaya dan sebagainya. Adapun ayat dan hadits yang menjelaskan tentang distribusi dan produksi yaitu :
Ayat yang menjelaskan mengenai produksi ialah Al – Qur’an surat An – Nahl: 65 yang artinya:
“ Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran).”
Dalam ayat tersebut tersemat pemikiran yang nantinya manusia haruslah berusaha untuk menggunakan dengan baik apa yang telah diberikan oleh Allah SWT yang dicerminkan dengan air dan supaya manusia bersyukur atas nikmatnya dengan cara mengelola pemberian tersebut.
Dan tentang distribusi yaitu ayat Al –Qur’an surat An – Nur : 33:
“Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kamu).”
Ayat ini berkenaan dengan salah satu cara yang ditempuh Islam dalam menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta kepada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi pembayaran dengan harta yang halal. Untuk mempercepat lunasnya perjanjian, hendaklah budak-budak itu ditolong dengan harta-harta yang diambil dari mâl Allâh (harta Allah). Dalam pemikiran lainnya Sadr juga menyetujui pemikiran yang mendasar mengenai pertama, kekayaan tidak boleh berakumulasi ditangan orang – orang kaya saja dan baik kerja maupun kebutuhan adalah sumber pendapatan yang sah.
Selain dalam ayat juga adapula diterangkan mengenai hadits yang berkaitan dengan kedua pemikiran yaitu tentang distribusi dan produksi hadits tersebut yaitu :
a. Tentang Distribusi
Hadits ini lebih merucut pada larangan penimbunan yang kerap terjadi dalam politik ekonomi yang kurang sehat dan menyebabkan perekonomian dan penyaluran menjadi tersendat. Hal ini kuat adanya unsur – unsur politik. Hadits tersebut yaitu dari Ahmad :
“ siapa saja yang melakukan penimbunan untuk mendapatkan harga yang paling tinggi dengan tujuan mengecoh orang islam maka termasuk perbuatan yang salah”
b. Tentang Produksi
Dalam hadits produksi ini berkaitan tentang cara memperoleh suatu bahan untuk diolah dan dinikmati. Dalam hadits dibawah ini juga menunjukan adanya siklus produksi dari pemanfaatan suatu barang dan menghasilkan suatu output berupa sesuatu yang dapat dinikmati. Bunyi hadis tersebut yang berasal dari Bukhori yaitu:
“ ... Rasulullah SAW bersabda : “ Tidak ada makanan yang lebih baik kecuai dari hasil tangannya sendiri, nabi Daud juga makan dari tangannya sendiri “”
Dengan demikian apa yang disampaikan oleh kedua pemikir ekonomi islam ini sangat erat kaitannya dengan sistem politik suatu negara. Dimana didalmnya mengatur ekonomi dan segala kegiatan kenegaraan yang berhubungan dengan warga negaranya.
C. Kegiatan Politik Ekonomi Lainnya
Selain kegiatan distribusi dan produksi adapun kegiatan yang bisa mempengaruhi sebuah politik ekonomi yaitu seperti kegiatan perpajakan, kepemimpinan, dan manajemen.
Dari beberapa kegiatan tersebut seperti diantaranya:
1. Perpajakan
Pajak adalah suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum. Maka dari itu pajak sangat mengindikasikan tentang sebuah keadaan politik dalam ekonomi yang bagaimana dapat dilihat dari sistem yang berlaku. Jika di Indonesia dunia tetang pajak masih carut marut, maka dapat disimpulkan keadaan plitik ekonomi Indonesia dalam keadaan yang masih labil. Dari pajak juga memiliki dasarnya yaitu seperti dalam Al – Qur’an surat Al-Baqarah : 177
Dan hadis yang berkaitan tentang pajak juga ada yaitu dari Ahmad yang berbunyi :
“ Rasulullah SAW bersabda : tidak akan masuk surga orang yang memungut pungutan, yaitu yang memungut 1/10.”
2. Kepemimpinan
Dari sikap suatu pemimpin negara dapat memberikan tanda apakah sebuah politi dan perekonomian negara tersebut dalam keadaan yang stabil atau tidak. Ayat yang menjelaskan tentang kepemimpinan yaitu QS. Al – Nisa ayat 59
“ hai orang – orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul Alah, dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanah ia kepada Allah ( Al- Qur’an) dan Rasul ( Sunnahnya), jika kamu benar – benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.”
Dengan begitu suatu apapun yang menjadi problem dalam kepemimpinan pada akhirnya menjadikan Al – Qur’an dan hadits menjadi tumpuan.
3. Manajemen
Dalam hal ini erat kaitannya tentang politik ekonomi yang nantinya akan membentuk pencitraan pada suatu negara melalui manajemen yang dibangun. Hadits yang berkaitan yaitu tentang pengorganisasian yang diriwayatkan oleh Bukhori :
“ Nabi bersabda : “ seorang yang diutus sebagai khalifah kecuali memiliki 2 niat yaitu memerintahkan dan mendorong pada kebaikan.”
0 komentar:
Posting Komentar