Rabu, 04 Desember 2013

PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN TEHNIK PERHITUNGAN MARGIN PADA BANK SYARI’AH

A. Pengertian dan selayang pandang tentang akad murabahah Beragam yang dapat kita ketahui ketika membicarakan tetntang perbankan syariah. Hal yang unik tentu akan bermunculan didalamnya, seperti akad – akadnya serta karakteristik yang mendukungnya. Di samping itu selain berkenaan dengan akad hal ini juga berkaitan dengan sistem pemberian keuntungan didalamnya. Ada yang menggunakan sistem bagi hasil adapun yang menganut sistem margin. Dalam hal ini sistem yang berkaitan tentang perhitungan margin adalah akad murabahah, yaitu suatu akad dengan berlandaskan jual beli. Adapun akad ini yaitu bai’ al – murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Oleh sebab itu akad murabahah ini akan melakukan mark – up keuntungan yang telah disepakati pada perjanjian awalnya. Barang yang biasanya di perjualbelikan biasanya berkaitan dengan sisi konsumtif seseorang. Konsumtif biasanya dikaitkan pada hal – hal yang bersifat kebendaan dan pemuas keinginan seseorang. Seperti contoh seseorang yang ingin memiliki sepeda motor namun terkendala biaya yang cukup mahal dan sulit didapat dalam jangka waktu yang pendek. Hal ini juga yang membuat bank syariah mencoba mengembangkan produk perbankannya dengan akad murabahah untuk memberikan kenyamanan pada calon nasabah dalam memenuhi keinginan atas suatu barang yang belum bisa dimilikinya. Dalam mekanismenya murabahah dapat dilakukan untuk pembeian secara pemesanan maupun dengan cara langsung, hal tersebut sesuai yang diperjanjikan diawal. Akad murabahah pada bank syariah cukup terkenal dan bisa menjadi pembeda dalam hal contohnya kredit kendaraan bermotor melalui perusahan leasing. Diakad ini ditekankan tentang keterbukaan mark – up margin yang dibebankan pada calon nasabah dan disesuaikan dengan murabahah tunai atau dengan sistem angsuran nantinya. B. Landasan Hukum Landasan hukum yang digunakan dalam sistem jual beli ini adalah dari Al – Qur’an Surat Al – Baqarah ayat 275 yaitu : ...و ا حل الله البيع وحرم الربوا ... Yang artinya : “ ... Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ... “ ( Al – Baqarah ayat 275 ). Setelah diketahui bahwa jual beli itu halal maka yang mejadikan murabahah dengan sistem jual beli yang jauh dari riba juga dibenarkan. C. Ketentuan dan Kaidah Berkaitan dengan Murabahah Selain berkaitan mengenai hukum dan pengertian dari murabahah itu sendiri, akad tersebut juga memiliki syarat dan kaidah yang telah ditentukan yaitu : Syarat Bai’ Al – Murabahah Penjual memberitahukan biaya modal kepada nasabah Kontrak pertama harus sah sesuai rukun yang ditetapkan Kontrak harus bebas dari riba Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacad atas barang sesudah pembelian Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang Kaidah yang berhubungan dengan akad Murabahah Ia harus digunakan untuk barang – barang halal Biaya aktual dari barang yang akan diperjualbelikan harus diketahui oleh pembeli Harus ada kesepakatan harga diantara kedubelah pihak atas harga jual termasuk harga pokok penjualan dan margin keuntungan Jika barang yang akan dijual tersebut dibeli dari pihak ketiga, maka perjanjian jual beli yang dengan pihak pertama harus sah menurut syariat islam Dengan demikian perlakuan antara keduabelah pihak yang bertransaksi akan merasa nyaman atas transaksi tersebut dan jauh dari hal yang nantinya akan merugikan salah satu dari mereka. Adapun secara umum aplikasi perbankan dari akad murabahah dapat digambarkan dalam skema berikut ini. 2, Akad Jual Beli 6, Bayar 3, Beli Barang 4, Kirim Dari mekanisme tersebut dapat diketahui bahwa nasabah dapat langsung datang pada sebuah bank dan menanyakan berkaitan dengan pembiayaan tersebut. Lalu dapat juga nasabah melakukan akad secara langsung dan menunggu untuk agar dapat di ACC oleh pihak bank dan mendapatkan barang yang diinginkan. Dengan menyiapkan beberapa dokumen penting berkaitan dengan identitas dan lainnya. D. Perhitungan dan Margin Murabahah Dalam penetapan perhitungan margin murabahah terdapat rumus yang berkaitan dengannya yaitu : Menentukan Harga Jual Bank Harga Jual Bank = Harga Beli Bank + ( Jangka Waktu x Cost Recovery ) + Margin Menentukan Cost Recovery CR = (Nilai Pembiayaan)/(Total Pembiayaan) X Estimasi Biaya Operasi 1 th Menentukan Margin Margin = Presentasi x Pembiayaan Bank Adapun contoh soal mengenai perhitungan akad Murabahah yaitu : Contoh : Seorang bernama Bapak Robby mengajukan pembiayaan pada sebuah Bank X dengan rincian sebagai berikut : Akad yang digunakan merupakan akad murabahah, guna membeli sebuah unit mobil dengan harga mobil tersebut Rp. 150.000.000-, dan bank tersebut memberikan pembiayaan sebesar Rp. 120.000.000-, dengan pembayaran uang muka sebesar Rp. 30.000.000-, dalam jangka waktu 2 tahun. Dalam bank tersebut total pembiayaan yang menggunakan akad murabahah mencapai Rp. 5.000.000.000-, dengan RPR sebesar 10% dan estimasi biaya operasional sebesar Rp. 200.000.000-,. Bagaimanakah perhitungan dan penentuan margin dari transaksi tersebut ? Jawab : Cost Recovery = (Nilai Pembiayaan)/(Total Pembiayaan) X Estimasi Biaya Operasi 1 th = 120.000.000/5.000.000.000 x 200.000.000 = 4.800.000 Margin = Prosentase x pembiayaan bank = 10% x 120.000.000 = 12.000.000 Harga Jual Bank = Harga Beli Bank+(Jangka WaktuxCost Recovery)+Margin = 120.000.000 + ( 2 x 4.800.000 ) + 12.000.000 = 141.600.000 Dengan begini dapat terlihat jelas bahwa pembiayaan dengan menggunakan akad murabahah memiliki kepraktisan dan lebih mudah dipahami. E. Kesimpulan Setelah dipaparkan dalam tulisan singkat ini penulis dapat menarik kesimpulan bahwa perbankan syariah yang berkembang di era yang telah menjamurnya bank konvensional dengan sistem bunganya maka akan mampu bersaing nantinya di dunia perbankan saat ini. Hal tersebut didukung oleh adanya akad murabahah dengan metode jual beli barang yang disyariatkan oleh agama islam serta jauh dari riba. Dalam perhitungan margin juga cukup terpampang jelas bahwa akad tersebut mengandung unsur transparan dan memudahkan nasabah dalam memenuhi keinginan atau kebutuhan konsumtif mereka. DAFTAR PUSTAKA Syafi’i Antonio, Muhammad, Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik, Gema Insani : Jakarta, 2001 Muhammad, Sistem dan prosedur Operasional Bank Syariah, UII Press : Yogyakarta, 2000

4 komentar:

  1. kak mau tanya ni, itu rumus menentukan margin nya referensi dari buku apa ya? dan apakah rumus itu berlaku untuk semua bank syariah?

    BalasHapus
  2. Murabahah pada prinsipnya adalah jual beli antara nasabah dg bank. Harga modal + margin = Harga jual yg harus dibayar oleh nasabah. Sistem DP menjadikan perhitungan harga jual tidak jelas lagi.

    BalasHapus
  3. Ln apa ya
    Dan t, i keterangan nya apa ya
    Mohon dijawab

    BalasHapus