Jumat, 06 Desember 2013

ZAKAT

A. Pengertian harta Dilihat dari konsep islam harta merupakan suatu alat dan sarana yang mempunyai nilai yang sangat strategis. Dimana harta ini bisa digunakan manusia untuk memperoleh berbagai manfaat dan mencapai kesejahteraan hidup manusia.hubungan manusia dengan harta sangatlah erat dimana dari manusia itu sendiri mempunyai naluri untuk mempertahankan hidupnya. Harta merupakan salah satu hal penting dalam kehidupan manusia, dimana harta itu merupakan salah satu unsur penunjang dalam pemenuhan unsur dari hak manusia itu sendiri yang wajib dilindungi yaitu jiwa, akal, agama, harta dan keturunan atau yang biasa disebut (al-dharuriyyat al khamsah). Dilihat dari pandangan islam harta itu berasal dari Allah swt dimana kepemilikanya murni dari-Nya. Harta ini diberikan kepada orang yang dikehendaki-Nya ntuk dibelanjakan pada jalan-Nya. Islam menetapkan segala yang dimiliki manusia adalah amanah yang dipercayakan Allah kepada manusia untuk mengolah dan mengembangkanya sehingga dapat memberi manfaat dan kesejahteraan bersama. Orang yang diberi kemurahan rejeki oleh Allah swt, sebagai khalifah yang baik harus bisa melaksanakan tugasnya untuk bisa menyalurkan harta yang dimilikinya kepada orang yang memerlukan penyaluran harta, yaitu pada delapan golongan antara lain kepada golongan fakir, miskin, amil, shabillah, ibnu sabil dan lain sebagainya. B. Landasan kewajiban zakat Di dalam al-qur’an terdapat 32 buah kata zakat yang dalam penyebutanya memiliki sinonim kata yang berarti sadaqah dan infak . Zakat merupakan salah satu perwujudan antara hubungan tuhan dengan sesama manusia. Nash al-qur’an tentang zakat diturunkan dalam dua periode yaitu periode pertama di mekah sebanyak delapan ayat, diantaranya terdapat dalam surat al-bayyinah ayat: 5 yang artinya hendaklah mereka mendirikan sholat dan tunaikanlah zakat dan itulah agama yang lurus. Selebihnya ayat tentang zakat diturunkan dalam periode madinah. Ayat-ayat tersebut terdapat dalam berbagai surat antara lain terdapat dalam surat al-baqoroh ayat: 43 yang artinya dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’. Dalam dua dalil ayat diatas telah dijelaskan bahwa dilihat dari segi kabahasan teks ayat-ayat tentang perintah zakat sebagaian berbentuk amr/ perintah dengan menggunakan kata atu’ (tunaikan) yang bermakna berketetapan , segera, sempurna dimana dari kata ini berarti adanya suatu perintah untuk menunaikan atay membayarkan. C. Syarat pengeluaran zakat harta yang akan dikeluarkan zakatnya harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: 1.Harta yang Halal dan Tahyyib. Allah swt berfirman dalam surat Al-Baqaraah ayat 267, artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji". Disebutkan dalam hadist riwayat Muslim, Rasulullah saw bersabda: Artinya: "Allah tidak menerima zakat dari harta yang tidak sah" 2. Harta Produktif dan Berpotensi Produktif (Nama') Harta produktif adalah harta yang berkembang baik secara konkrit atau tidak. Secara konkrit dengan melalui pengembangan usaha, perdagangan, saham dll. Melalui tangan sendiri atau orang lain. Sedangkan tidak konkrit yaitu harta tersebut berpotensi untuk berkembang. Hal ini sesuai makna zakat itu sendiri yang berarti berkembang. Harta yang tidak berkembang dan tidak berpotensi untuk dikembangkan tidak wajib dikenai zakat, sesuai dengan hadist Rasulullah saw riwayat Muslim: Artinya: "Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari kuda dan budaknya". 3. Milik Penuh dan Berkuasa Menggunakannya.Pada hakekatnya kepemilikan mutlak pada harta adalah Allah swt, tetapi Allah swt memberikan hak kepemilikan harta kepada manusia secara terbatas. Harta yang dimiliki manusia secara penuh maksudnya bahwa manusia ia berkuasa memiliki dan memanfaatkannya secara penuh. Pemilikan dan pemanfaatan harta harus sesuai dengan aturan-aturan Islam. 4. Mencapai Nishab (Standar Minimal Harta yang dikenakan zakat) Kekayaan yang belum mencapai nishab tidak terkenak kewajiban zakat. Karena ketika seseorang belum memiliki kekayaan yang mencapai nishab, berarti masih masuk kategori miskin dan berhak mendapat zakat. Sedangkan ketika kekayaan mencapai nishab berarti sudah dapat mencukupi untuk kehidupan sehari-hari dalam waktu satu tahun. Sehingga ketika dikenakan zakat tidak akan membahayakan dirinya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Rasulullah saw bersabda: Artinya: "Tidak wajib zakat kecuali orang kaya" (HR Bukhari, mualaq dan Ahmad, mausul). Dengan demikian, ukuran kaya di dalam Islam tidak harus menjadi kaya raya dan menunggu menjadi konlomerat untuk mau berzakat, melainkan setiap muzakki yang memiliki nisab harta sudah harus merasa kaya dan berkewajiban zakat. 5. Surplus dari Kebutuhan Primer dan Terbebas dari Hutang Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini, apakah harta yang dikeluarkan zakatnya harta penghasilan bersih seltelah dikurangi kebutuhan primer, ataukah harta penghasilan kotor. Disisi lain kebutuhan primer setiap orang bersifar relatif dan tidak terukur, sehingga jika syarat surplus dari kebutuhan primer diberlakukan dapat dipastikan banyak yang tidak membayar zakat, walaupun sudah memiliki harta melebihi nishabnya. Ulama madzhab Hanafi menentukan bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya adalah harta yang bersih setelah dikurangi kebutuhan rutin. Alasan ini cukup kuat, karena zakat diwajibkan bagi orang kaya sesuai hadist, "tidak wajib bayar zakat kecuali orang kaya". Manakala pendapatan seseorang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan harian diri dan keluarganya berarti dia tidak termasuk orang kaya, kecuali jika setelah kebutuhan keluarganya terpenuhi masih memiliki kelebihan yang mencapai nishab, berarti ia wajib bayar zakat. Hal ini juga dikuatkan oleh ayat Al-Qur'an surat Al-Baqaraah 219, artinya: Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah "Yang lebih dari keperluan". Menurut Ibnu Abbas 'sesuatu yang lebih' adalah 'sesuatu yang lebih dari kebutuhan keluarga'.Zakat juga hanya dikenakan jika terbebas dari hutang. Karena hutang merupakan beban yang harus ditunaikan. Walaupun seseorang memiliki banyak kekayaan tetapi jika memiliki banyak hutang maka tidak termasuk orang kaya yang harus membayar zakat, apalagi jika hutangnya lebih besar dari kekayaan. Dan dalam Islam, seseorang yang memiliki banyak hutang disebut ”gharimim” yang berhak menerima zakat. Jika melihat fenomena sekarang dimana mayoritas manusia memiliki hutang, maka terdapat pendapat yang baik dan patut dipertimbangkan, yaitu hutang yang terbebas dari zakat adalah hutang yang jatuh tempo dan bukan hutang produktif untuk kegiatan bisnis yang masih berada dalam rasio wajar serta tidak jatuh pailit atau tidak terlilit hutang yang berpotensi menyuitkan hidupnya. 6. Haul (Sudah Berlalu Setahun)Disebutkan dalam hadist riwayat Abu Dawud: Artinya: "Tidak wajib membayar zakat sampai sudah berlalu satu tahun"Ulama tabi'in dan fuqoha sepakat tentang ketentuan haul pada beberapa harta yang wajib dizakati seperti emas, perak, perdagangan, hewan dll. Dan haul tidak berlaku pada zakat pertanian, rikaz, barang tambang dll. Untuk hasil pertanian disebutkan dalam surat Al An'aam aya 141, artinya: "Dan tunaikanlah haknya. D. Syarat wajib harta yang wajib dizakati Berikut ini beberapa persyaratan wajib dari harta yang wajib dizakati yaitu: 1) Milik penuh, yaitu kekayaan yang berada dibawah kekuasaan pemilik dan tidak tersangkut didalamnya hak orang lain 2) Berkembang, yaitu kekayaan yang dikembangkan atau mempunyai potensi untuk berkembang produktif dan memberikan keuntungan atau pendapatan 3) Cukup satu nisab, yaitu jumlah minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya dalam waktu tertentu 4) Lebih dari kebutuhan biasa (kebutuhan rutin) 5) Bebas dari utang ( pemilikan sempurna )yaitu bila mempunyai utang yang menghabiskan atau mengurangi jumlah satu nisab, maka pemilik tidak wajib mengeluarkan zakat 6) Berlaku satu tahun (haul) yaitu persyaratan satu tahun hanya untuk ternak, uang, dan harta perdagangan. Zakat dari jenis harta ini disebu dengan istilah zakat modal. Sedangkan zakat pertanian, logam mulia dan harta pertanian sering disebu dengan zakat pendapatan E. Jenis-jenis harta yang wajibb dikeluarkan zakatnya Terkait dengan pembahasan zakat, pengeluaran zakat tergantung juga pada jenis harta yang dimiliki oleh seseorang. Zakat disini diwajibkan terhadap lima macam jenis harta yaitu nuqud ( emas, perak, dan uang ), barang tambang dan barang temuan ,harta perdagangan,tanaman dan buah-buahan dan binatang ternak (unta, sapi dan kambing). 1. Zakat nuqud Para fuqaha sepakat bahwa nuqud wajib dikeluarkan zakatnya, baik nuqud yang berupa potongan , yang dicetak, yang berbentuk bejana maupun berbentuk perhiasan. Alasan perwajiban zakat dalam harta ini adalah dalil-dalil dari al-qur’an, sunnah dan ijma. Dimana dalam dalil ini menjelaskan tentang kewajiban zakat secara mutlak. Nisab dan kadar wajib zakat nuqud antara lain: a) Nisab zakat emas adalah 20 mitsqal atau satu dinar. Yang menurut jumhur itu setara dengan kisaran 91 gr emas b) Nisab perak adalah 200 dirham yang kira-kira menurut mahzab hanafi sama dengan 700 gram atau menurut jumhur 643 gr c) Kadar zakat dari emas dan perak yaitu sebesar (2.5%) 2. Zakat barang tambang dan temuan Ada beberapa hal yang diperselisihkan oleh para fuqaha yaitu makna barang tambang (ma’din), barang temuan (rikaz) atau harta simpanan (kanz), jenis-jenis barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya dan kadar-kadar zakat untuk setiap barang tambang dan temuan. Menurut mazhab Hanafi, barang tambang adalah barang tenuab itu sendirimenurut jumhur, keduanya berbeda. Barang tambang menurut mazhab Maliki dan Syafi’i adalah emas dan perak sedangkan menurut mazhab Hanafi, barang tambang ialah setiap yang dicetak dengan menggunakan api. Adapun mazhab Hanbali berpendapat bahwa yang dimaksud dengan barang tambang adalah semua jenis barang tambang, baik yang berbentuk padat maupun cair. Zakat yang mesti dikeluarkan dari harta barang tambang, menurut mazhab Hanafi dan Maliki ialah seperlima (khumus), sedangkan menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali sebanyak seperempat puluh. Mengenai zakat yang mesti dikeluarkan dari rikaz (barang temuan), semua ulama mazhab sepakat bahwa zakatnya seperlima (khumus). 3. Zakat harta perdagangan Harta perdagangan atau ‘urudh itu mempunyai arti harta dunia yang tidak kekal. Kata ini juga bisa dipandang sebagai bentuk jamak dari kata ‘ardh yang artinya barang selain emas dan perak, baik berupa benda maupun barang dan lainya yang disediakan untuk diperdagangkan. Termasuk katagori ini, menurut mazhab Maliki ialah perhiasan yang diperdagangkan. Syarat zakat barang dagangan a) Nishab Yaitu harga harta perdagangan harus telah mencapai nishab emas atau emas yang dibentuk. Harga tersebut disesuaikan dengan harga yang berlaku disetiap daerah. Jika suatu daerah tidak memiliki ketentuan harga emas atau perak maka harga barang dagangan tersebut disesuaikan dengan harga yang berlaku didaerah yang dekat dengan daerah tersebut. b) Hawl harga harta dagangan yaitu harta tesebut telah mencapai ukuran hawl dalam kepemilikanya. Maksudnya jika seseorang yang telah memiliki harta dan mencapai nisab pada awal hawl kemudian hartanya berkurang pada pertengahanya tetapi sempurna lagi pada akhir hawl maka dia wajib mengeluarkan zakatnya. c) Niat Yaitu adanya niat melakukan perdagangan saat membeli barang-barang dagangan d) Barang dagangan yang dimiliki melalui pertukaran e) Harta dagangan tidak dimaksudkan sebagai ‘qunyah (yakni sengaja dimanfaatkan oleh diri sendiri dan tidak diperdagangkan) f) Pada saat perjalanan hawl 4. Zakat tanaman dan buah-buahan mengenai pembahasan zakat tanaman dan buah-buahan , disini akan dijelaskan lebih mendalam mengenai syarat-syarat, nisab zakat dan kadar kewajiban zakatnya dari zakat tanaman dan buah-buahan syarat zakat tanaman dan buah-buahan: dalam setiap zakat terdapat beberapa syarat yang umum seperti baligh dan berakal sehingga menurut madzab hanafi zakat tidak diwajibkan terhadap harta anak kecil dan orang gila kecuali zakat yang tumbuh dari dalam tanah. Syarat yang lain ialah islam, yang mana pembebanan zakat itu tidak diwajibkan pada orang non muslim atau kafir sebab dalam zakat terkandung makna ibadah. Sedangkan orang kafir tidak termasuk dalam orang yang menerima taklif ibadah. Akan tetapi disini ada syarat khusus yang diutarakan menurut mazhab hanafi antara lain: a) Tanah yang ditanami merupakan tanah ‘usyriyyah b) Adanya tanaman yang tumbh dari tanah tersebut c) Yang tumbuh dari tanah tersebut ialah tanaman yang sengaja ditanami oleh penanamnya yang dikehendaki pembuahanya. Nisab zakat tanaman dan buah-buahan Nisab zakat tanaman dan buah-buahan itu sebesar sepersepuluh dari jumlah panen yang didapatkan, baik itu jumlahnya sedikit maupun jumlahnya banyak. Akan tetapi disini ada perbedaan mengenai besarnya nisab dari jenis pengairan tanah yang digunakan yaitu sepersepuluh untuk pengairan tadah hujan dan seperlima untuk perairan menggunakan alat bantu. Kadar kewajiban dan sifatnya Untuk kadar disini seperti yang dijelaskan diatas yaitu para fuqaha sepakat bahwa zakat sepersepuluh dikenakan atas tanaman yang disiram tanpa upaya dari pemiliknya, dan seperduapuluh dikenakan atas tanaman yang disirami dengan biaya dan jerih payah pemiliknya. Misaal dengan menggunakan timba ataupun kincir angin. Sedangkan untuk sifat kewajiban dari zakat ini ialah bahwa zakat itu bisa diambilkan dari bagian harta yang dikeluarkan zakatnya atau uang yang senilai denganya, hal ini sesuai dengan pendapat mazhab hanafi.akan tetapi kebanyakan jumhur ulama pada umumnya mengatakan bahwa harus dari bagian benda yang dikeluarkan zakatnya dan tidak boleh diganti dengan yang lainya. 5. Zakat hewan atau binatang ternak Hewan adalah salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Hewan yang dikeluarkan zakatnya adalah onta, sapi, kerbau, dan kambing. Syarat zakat hewan ternak adalah a) nishab, yaitu 5 onta, 30 sapi, dan 40 kambing. b) Sudah melewati satu tahun, dan zakat hanya dikeluarkan setahun sekali. c) Digembalakan di ladang yang boleh untuk menggembala. Sedangkan hewan yang dikandangkan (diberi makan di kandang dan tidak digembalakan), maka tidak wajib zakat kecuali menurut madzhab Maliki. d) Tidak menjadi alat kerja, membajak, menyiram, atau membawa barang. Sebab jika dipekerjakan, statusnya lebih mirip menjadi alat kerja daripada kekayaan. 1. Zakat Onta Nishab onta adalah 5, maka barangsiapa memiliki 4 ekor onta, ia belum wajib zakat. Zakat wajibnya seperti dalam table berikut ini: Jumlah Zakat wajibnya 5 – 1 9 Seekor kambing 10 – 14 Dua ekor kambing 15 – 19 Tiga ekor kambing 20 – 24 Empat ekor kambing 25 – 35 1 bintu makhadh/anak onta yang induknya sedang hamil (usia > 1 tahun) 36 – 45 1 bintu labun/anak onta yang induknya sedang menyusui (usia > 2 tahun) 46 – 60 1 onta hiqqah (onta betina yang berumut > 3 tahun) 61 – 75 1 onta jadza’ah ( onta betina berumur > 4 tahun) 76 – 90 2 ekor onta bintu labun 91 – 120 2 hiqqah Lebih dari 120, maka setiap 50 ekor zakatnya satu hiqqah, dan setiap 40 ekor zakatnya satu bintu labun.Jika disimak ketentuan zakat onta yang kurang dari 25 ekor menggunakan kambing, ini berbeda dengan kaidah bahwa zakat itu diambilkan dari harta yang dizakati. Penggunaan kambing untuk zakat onta ini adalah salah satu bentuk keringanan dalam Islam terhadap pemiliki onta yang masih sedikit. 2. Zakat Sapi Zakat sapi hukumnya wajib berdasarkan As-Sunnah dan Ijma’. Hadits Abu Dzarr dari Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada seorangpun yang memiliki onta, sapi, atau kambing tetapi tidak membayar haknya, kecuali di hari kiamat akan datang lebih besar dan gemuk dari yang ada sebelumnya, kemudian menginjak-injak dengan kaki-kakinya, dan menyeruduk dengan tanduknya. Ketika sampai ke belakang bersambung dengan yang terdepan, sehingga diputuskan di tengah-tengah manusia.” (Bukhari) Nishab sapi yang dipilih oleh empat madzhab adalah 30 ekor sapi. Kurang dari itu, tidak wajib zakat. Tiga puluh ekor sapi itu zakatnya seekor tabi’ (sudah berusia 1 tahun, dan masuk ke tahun kedua, disebut tabi’ -artinya ikut– karena ia masih mengikuti induknya), dan jika sudah mencapai jumlah 40 ekor, zakatnya seekor sapi musinnah (berusia 2 tahun dan masuk ke tahun ketiga, disebut musinnah -artinya bergigi karena sudah mulai tampak giginya). Dan jika sudah berjumlah 60 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi. Dan jika sudah berjumlah 70 ekor sapi, zakatnya satu ekor tabi’ dan satu ekor musinnah. Jika sudah berjumlah 80 ekor, zakatnya 2 ekor musinnah. Jika sudah mencapai 90 ekor, zakatnya 1 musinnah dan 2 ekor tabi’. Jika berjumlah 100 ekor sapi, zakatnya 2 musinnah dan 1 ekor tabi’. 4. Zakat Kambing Hukumnya wajib berdasarkan As-Sunnah dan Ijma’. Abu Bakar r.a. memberikan catatan kepada Anas r.a. tentang nishab hewan ternak, seperti yang telah disebutkan di depan. Al-Majmu’ (Imam An-Nawawi) dan Al-Mughni (Ibnu Qudamah) menyebutkan telah terjadi ijma’ tentang wajib zakat kambing. Besar zakat kambing seperti yang ditulis Abu Bakar r.a. dapat dilihat dalam table berikut ini: Mulai Sampai Besar zakat wajibnya 1 39 Tidak wajib zakat 40 120 Seekor kambing 121 200 Dua ekor kambing 201 299 Tiga ekor kambing 300 399 Empat ekor kambing 400 499 Lima ekor kambing Berikutnya setiap seratus ekor kambing zakatnya satu ekor kambing Perlu dicatat di sini, bahwa syariah Islam meringankan zakat kambing. Semakin banyak, zakatnya 1%, padahal persentase zakat yang lazim 2,5%. Hikmah yang tampak adalah, bahwa kambing itu banyak yang kecil karena dalam setahun ia beranak lebih dari sekali, dan setiap kali beranak lebih dari satu ekor, terutama domba. Kambing-kambing kecil ini dihitung, tetapi tidak bisa digunakan untuk membayar zakat. Dari itulah keringanan ini tidak menjadi kecemburuan pemilik onta dan sapi atas pemilik kambing. Sedangkan bilangan 40 pertama, wajib mengeluarkan zakatnya seekor kambing, karena di antara syaratnya -menurut yang rajah (kuat)– 4 ekor kambing itu telah dewasa. Dan inilah pendapat madzhab Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i dalam membahas zakat seluruh hewan ternak. Zakat hewan lain 1. Para ulama bersepakat bahwa kuda untuk transportasi dan jihad fi sabilillah tidak diwajjibkan zakat. Sedangkan yang diperdagangkan, wajib dikeluarkan zakat dagangan. Demikian juga kuda yang dikurung, tidak wajib zakat karena yang wajib dizakati adalah hewan yang digembalakan. 2. Sedangkan untuk kuda gembalaan yang dilakukan seorang muslim untuk memperoleh anaknya –kudanya tidak hanya jantan–, Abu Hanifah berpendapat tentang wajibnya zakat kuda ini, yaitu satu dinar setiap ekornya untuk kuda Arab, atau senilai 2,5% dari perkiraan harga kuda untuk kuda non Arab. 3. Jika kemudian berkembang jenis-jenis hewan baru yang menjadi peliharaan untuk pengembangan dan memperoleh hasilnya, seperti keledai, apakah ada kewajiban zakatnya? Para ulama modern seperti Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khallaf, dan Yusuf Qardhawi mengatakan wajib zakat. Karena qiyas masalah zakat dapat dianalisis alasan hukumnya. Umar r.a. mewajibkan zakat kuda karena alasan yang logis, dan diikuti oleh Abu Hanifah. Nishab yang digunakan adalah senilai 20 mitsqal emas, dengan wajib zakatnya 2,5%. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa nishab hewan itu adalah dua kali lipat nishab uang, minimal berjumlah 5 ekor, dan senilai 5 ekor onta atau 40 kambing. Syarat Zakat Hewan Ternak 1. Bebas dari aneka cacat, tidak sakit, tidak patah tulang, dan tidak pula pikun. Kecuali jika seluruh ternak mengalami cacat tertentu, maka diperbolehkan mengeluarkan zakatnya dari yang cacat ini. 2. Betina, bagi yang mensyaratkan. Dalam kasus ini tidak boleh mengambil zakat jantan, kecuali jika lebih dewasa. Menurut madzhab Hanafi diperbolehkan zakatnya dengan uang senilai hewan yang harus dikeluarkan. 3. Umur hewan. Ada beberapa hadits yang membatasi umur hewan zakat ternak. Maka harus terikat dengan ketentuan ini. Jika tidak ada yang memenuhi standar umur itu, maka diperbolehkan mengeluarkan yang lebih besar atau yang lebih kecil, dan mengambil selisih harganya menurut madhab Syafi’i. Sedang menurut Abu Hanifah dibayar dengan uang senilai hewan yang wajib dikeluarkan. 4. Sedang. Pemungut zakat tidak boleh mengambil yang paling bagus atau yang paling buruk, akan tetapi mengambil kualitas sedang, dengan memperhatikan posisi pemiliki dan fakir miskin sebagai mustahiq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar